Sangattapos.com
Berita Kriminal

Merasa Dicemarkan, Disdukcapil Klarifikasi Masalah Pungli

SANGATTA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim keberatan atas pemberitaan dan peryataan yang dituduhkan kepada mereka.

Yang mana diketahui, beredar berita dengan judul “Pemuda Soroti Dugaan Praktek Pungli, di Disdukcapil Kutim”.

Atas hal ini, Kadisdukcapil Jumeah angkat bicara. Dirinya mempersilahkan kepada pembuat berita maupun yang memberikan pernyataan agar membuktikan hal tersebut.

Apakah benar dilakukan oleh pegawai Disdukcapil atau perantara lainnya. Jangan sampai, transaksi terjadi antara pemohon dan calo, namun yang disalahkan Disdukcapil. “Jangan sampai terjadi fitnah,” kata Jumeah.

Yang disayangkannya pula, pembuat berita tidak berimbang. Yang mana seharusnya, harus ada klarifikasi dari yang dituduhkan. Hal ini juga tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Ya harus berimbang. Jangan hanya opini, apalagi fitnah. Kami baca, pelapor siapa, inisial siapa, semua tidak ada,” katanya.

Yang disesalkannya pula, baik pembuat berita maupun narasumber tak mengindahkan permohonan klarifikasi. Padahal, pasca berita beredar, pihaknya sudah membuka ruang klarifikasi.

“Saya tunggu dari pagi sampai malam. Tak ada niat baik untuk memberikan klarifikasi. Ini sangat kami sayangkan,” katanya.

Jika hal ini terus tak diindahkan dan tak dapat dibuktikan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum. Pasalnya, sudah mencemarkan nama baik Disdukcapil Kutim.

“Kami sudah membuka ruang klarifikasi tapi tak diindahkan. Alternatif lain ialah kami akan tempuh jalur hukum. Kami beri waktu satu dua hari ini,” kata dia.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Pemuda Berantas Pungli (APBP) Muhammad Amin sebelumnya menyatakan jika pungli sangat meresahkan masyarakat.

“Yang seharusnya fasilitas umum malah dijadikan sebagai lahan komersil. Sebagai sebuah Institusi pemerintahan, harusnya mulai dari Kepala Dinas hingga pegawai struktur terendah harus bisa memahami dan melaksanakan tupoksinya,” tegas Amin.

Amin menjelaskan, hal ini bisa saja terjadi karena kurangnya pengetahuan terhadap tugas pokok dan fungsi aparatur pemerintahan, serta sanksi bagi administrasi yang melakukan pungutan liar pada pelayanan administrasi kependudukan.

Selain itu, aparatur pemerintahan yang paham terhadap peraturan perundang-undangan tidak memiliki kesadaran akan pentingnya melaksanakan pelayanan berdasarkan ketentuan yang berlaku, karena praktik pungutan liar tersebut telah membudaya di lingkungan pemerintahan.

“Cabut berkas saja orang harus membayar hingga Rp. 1.500.000. Kami minta agar Bupati, Wakil Bupati, dan DPRD Kab. Kutai Timur untuk segera menindak persoalan tersebut. Pungli di lingkup Disdukcapil ini merupakan Preseden Buruk bagi Pemerintah Kab. Kutai Timur. Dan tentunya harus ada penindakan, jangan hanya evaluasi kinerja biar ada efek jera bagi para pelaku,” tutup Amin. (*)

Related posts

Tancap Gas, Perindo Dukung AMANAH 

Dhedy Al Kutimi

Lahirkan 1261 Alumni, STIENUS Kembali Gelar Wisuda ke VIII dan IX

Dhedy Al Kutimi

Munas HIPMI di Solo Adu Jotos, Ini Penyebabnya

Dhedy Al Kutimi