Sangattapos.com
Berita Kriminal

Usai Dengan TDB, Kini KPC Bersengketa Dengan Poktan Bosowa Swarga Bara

SANGATTA POST– Perusahaan terbesar ini kembali bersengketa. Ialah KPC. Sebelumnya, perusahaan emas hitam ini berhadapan dengan Kelompok Tani (Poktan) Taman Dayak Basap (TDB). Lokasinya di Desa Sepaso Kecamatan Bengalon.

Diketahui, perusahaan batu bara ini dinyatakan kalah saat Poktan TDB melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sangatta. Yakni melalui putusan nomor: 20/Pdt.G/2020/PN Sgt, yang diputuskan Pengadilan Negeri Sangatta pada 11 Desember 2020. Dengan isi memenangkan gugatan Ketua Poktan TDB, Pungkas, atas kepemilikan sebidang tanah dengan luas 152,3 hektar dan menghukum PT KPC untuk segera mengosongkan serta menyerahkan tanah mereka. Kemudian, pihaknya juga menang di Mahkamah Agung pada (18/10/2022) lalu.

“Kami menyambangi Kantor Mahkamah Agung, kedatangan kami kala itu untuk menanyakan informasi perkara dengan No.20/Pdt.G/2020/PN.Sgt, dan nomor surat pengantar W18-U7/789/HK.02/Vl/2021, ternyata putusan itu KABUL dengan status perkara telah diputus dan dengan nomor putusan 3475 K/PDT/2022,” ungkap Pungkas.

Kini KPC kembali digugat oleh Poktan Bosowa. Ialah Bosowa 1, 2, dan 3. Tiga Poktan. Tanahnya di Desa Swarga Bara. Sisa gugatan dengan luas 190,2 hektar.

Dikatakan Bambang Edy Dharma selaku kuasa, Poktan Bosowa 1,2, dan 3 sebenarnya memiliki luas tanah 241,5 hektar. Namun diakui, sekira tahun 2009 lalu, pihak perusahaan sudah membebaskan 51,3 hektar. Ini tercatat pada nomor : 35/KEC-SENGATA UTARA/2009 tanggal 12 Oktober 2009.

“Tanah ini mulai digarap pada Tahun 1995. Namun suratnya pada tahun 2000. Di sana sudah ada tanam tumbuh. Seperti merica, cengkeh, dan lainnya,” kata Bambang.

Bambang merinci, masing-masing Poktan memiliki luas lahan yang berbeda. Pada hamparan pertama seluas 115 hektare, hamparan Kedua seluas 22,5 hektare, dan hamparan ketiga seluas 104 hektare. Jadi luas keseluruhan Kelompok Tani Bosowa menjadi 241,5 hektare.

“Bahwa pada 2000 lalu, masing-masing lahan Poktan Bosowa mendapatkan legalitas penguasaan lahan dalam bentuk blangko kertas segel yang bermaterai 6000 diterbitkan oleh Pemerintah di Sangatta (data terlampir). Dari luas 241,5 hektare lahan Kelompok Tani Bosowa yang terdiri dari di tiga hamparan, ada lahan kelompok tani tersebut telah dibebaskan oleh PT KPC seluas 51,3 hektare ( Risalah Nomor: 35/KEC-SENGATA UTARA/2009, tanggal 12 Oktober 2009,” katanya.

Hamparan pertama (1) Seluas 115 Hektar, pihak manajemen PT.Kaltim Prima Coal telah membebaskan lahan tersebut seluas 51,3 Hektar (Ha), sehingga lahan Kelompok Tani Bosowa di hamparan Pertama (1) tersisa seluas 63,7 Hektar yang belum di bebaskan oleh pihak PT KPC.

“Hamparan kedua (II) Seluas 22,5 Hektar belum pernah mendapatkan pembebasan dari perusahaan PT KPC. Hamparan ketiga (III) Seluas 104 hektare. Belum pernah mendapatkan pembebasan dari PT KPC,” katanya.

Atas hal ini, pihaknya melayangkan somasi. Sudah kedua kalinya. Pun pihaknya menggelar mediasi. Namun menemukan jalan buntu.

“PT KPC kan mengakunya telah membebaskan lahan itu secara keseluruhan. Maka Poktan Bosowa meminta bukti legalitas pembayaran dan bukti kepada siapa PT KPC membebaskan lahan tersebut. Kalaupun benar sudah dibebaskan seluruhnya pihaknya meminta agar PT KPC dapat menghadirkan orang-orang tersebut. Sedangkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) masih dipegang masing-masing Ketua Poktan Bosowa,” ujar Bambang Edy Dharma.

Dari hasil mediasi, tercatat Rusli Akib LM (PT KPC) mengaku lahan yang diklaim Poktan Bosowa sudah dibebaskan seluruhnya. Apabila kuasa hukum Poktan Bosowa ingin mengetahui dokumen pembebasan lahan dan lainnya dipersilahkan bersurat ke Manajemen PT KPC.

Pihaknya mempersilahkan untuk bersurat. Kalau soal somasi pihaknya terima akhir Januari lalu. Tetapi itu somasi kedua. Sebelumnya pihaknya juga menyampaikan ke Poktan Bosowa untuk silahkan menempuh jalur hukum. Makanya tidak menjawab surat somasi itu. (*)

 

Related posts

Lanjut Vaksinasi Dosis 2, Lanal Sangatta Sasar Desa Sekerat

Dhedy Al Kutimi

TPPS Kutim Temukan Dua Lokus Berisiko Stunting Aman, Achmad Junaidi: Verifikasi Data Harus Dilakukan

Dhedy Al Kutimi

Program Dana Tiap RT Rp. 250 Juta per Tahun, Ketua RT Long Mesangat Siap Majukan Desanya

Dhedy Al Kutimi