Sangattapos.com
Berita Pemerintahan

Perda Olahraga Sedang Disesuaikan, Mantan Atlet Akan Dibekali Pelatihan Wirausaha

SANGATTAPOS — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Timur tengah mempersiapkan regulasi penting berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Keolahragaan. Kehadiran perda ini dinilai sangat krusial untuk memperkuat arah pembangunan olahraga di Kutim, mulai dari penyediaan fasilitas, tata kelola sarana-prasarana, hingga pembinaan atlet secara berkelanjutan.

Menurut Kepala Dispora Kutim, Basuki Isnawan, penyusunan perda tersebut akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan program olahraga daerah agar tidak terfokus pada pembangunan fisik saja, tetapi juga menyentuh aspek pemberdayaan sumber daya manusia di bidang olahraga.

“Perda ini nantinya akan mengatur tentang sarana prasarana olahraga, bagaimana pengelolaannya, dan strategi pengembangan atlet. Selama ini belum ada aturan yang benar-benar mengikat,” jelasnya.

Dispora juga menaruh perhatian besar pada nasib mantan atlet yang kerap menghadapi kesulitan saat memasuki masa pensiun dari dunia olahraga.

Banyak di antara mereka memiliki prestasi besar namun mengalami hambatan dalam mencari pekerjaan baru setelah tidak lagi aktif bertanding.

“Banyak mantan atlet yang hebat tapi kesulitan mencari kerja setelah pensiun. Dengan pelatihan ini, mereka bisa berwirausaha dan mendukung keluarga,” ujarnya.

Program pelatihan wirausaha olahraga yang sedang disiapkan diharapkan mampu memberikan keterampilan praktis serta membuka peluang usaha baru seperti membuka klub pelatihan, toko perlengkapan olahraga, hingga instruktur profesional.

Program ini diproyeksikan menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan para atlet tetap memiliki masa depan cerah serta tetap menjadi aset daerah meski sudah tidak bertanding lagi. (Adv)

Related posts

Universitas Kudungga Segera Terwujud, Jimmi Pastikan Percepat Proses Pembentukan

Dhedy Al Kutimi

Wakil Bupati Kutim: Profesionalisme Wartawan Ditingkatkan Melalui UKW

Dhedy Al Kutimi

Karang Taruna Tuntut Pihak Kecamatan Kaliorang 

Dhedy Al Kutimi