
SANGATTAPOS — Upaya penataan batas desa di Kutai Timur (Kutim) dipastikan berjalan tanpa kendala berarti. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim melalui Kepala Bidang Penataan Desa, Jamil, menegaskan bahwa proses penyusunan dan penetapan batas wilayah antar desa, khususnya empat desa persiapan, berjalan lancar sesuai tahapan.
“Terkait batas desa, sejauh ini aman. Karena batas itu sudah ditentukan oleh desa induk masing-masing,” ujar Jamil saat ditemui tim media Sangattapos.
Ia menjelaskan, penataan batas desa merupakan langkah penting dalam memperjelas wilayah administrasi, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik lahan di kemudian hari.
Menurutnya, setiap desa persiapan wajib memiliki peta batas yang jelas sebagai syarat menuju status definitif. Penataan batas juga menjadi dasar hukum dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya desa.
“Batas yang jelas akan memperkuat legalitas dan mempercepat proses menuju desa definitif,” tambahnya.
DPMDes Kutim juga terus melakukan pendampingan teknis dan koordinasi dengan pemerintah kecamatan serta desa induk untuk memastikan seluruh dokumen batas wilayah sesuai standar peta desa nasional.
Dengan penataan yang tertib dan terukur ini, pemerintah berharap tidak ada lagi permasalahan administratif di kemudian hari.
Langkah DPMDes Kutim ini menjadi bagian penting dalam memperkuat fondasi pemerintahan desa menuju tata kelola yang transparan, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat desa. (Adv)
