Sangattapos.com
Berita Politik

Akbar Tanjung Apresiasi Pemkab Kutim, Dorong Pembangunan Infrakstruktur Lewat Skema MYC

SANGATTAPOS – Akbar Tanjung, Ketua Fraksi PKS Kutai Timur,  mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) atas Pembangunan Jalan, Jembatan, Sarana Air Bersih, Drainase Kota & Pelabuhan Kenyamukan dengan skema Multi Years Contract (MYC) Tahun 2026-2027.

Menurut Akbar, pembangunan infrastruktur secara terencana dan berkelanjutan adalah kunci dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di Kutim.

Ia menilai, skema MYC merupakan opsi efektif untuk memastikan keberlangsungan proyek-proyek besar agar tidak terhenti akibat keterbatasan anggaran tahunan.

“Kami sangat mengapresiasi Pemkab Kutai Timur yang telah mengambil langkah progresif mengawal Pembangunan melalui skema MYC. Infrastruktur yang dibangun tidak hanya mempermudah akses masyarakat, tetapi juga akan mempercepat pergerakan ekonomi dan pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan,” ujar Akbar.

Dengan fokus pada peningkatan kualitas jalan dan jembatan, layanan air bersih, dan optimalisasi Pelabuhan Kenyamukan sebagai gerbang logistik, Akbar meyakini Kutai Timur akan semakin siap menghadapi tantangan pembangunan jangka panjang, termasuk persiapan menuju Kutim Emas 2045.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya di DPRD akan terus mengawal proses pembangunan agar tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Pembangunan ini harus berdampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat. Kami akan mengawalnya bersama, sehingga manfaatnya dirasakan seluruh lapisan warga Kutim,” tegasnya.

Pembangunan berbasis MYC ini diharapkan menjadi momentum besar peningkatan kualitas hidup masyarakat serta memperkuat pondasi ekonomi daerah menuju masa depan yang lebih progresif. (sl)

Related posts

Dihadiri Bupati, Danlanal Sangatta jadi Inspektur Upacara HUT ke 78 TNI

Dhedy Al Kutimi

TPPS Kutim Dukung 50 Program Unggulan Pemerintah, Tekan Angka Stunting

Dhedy Al Kutimi

Mahyunadi: Sidrap Sah Milik Kutim, Putusan MK Tegaskan Tak Ada Status Quo

Dhedy Al Kutimi