
SANGATTAPOS.COM – Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk melindungi karya dan produk mereka melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Langkah tersebut dilakukan agar karya yang dihasilkan masyarakat memiliki perlindungan dan tidak mudah diklaim pihak lain. Perlindungan ini juga dinilai dapat memperkuat nilai ekonomi dari karya yang dihasilkan pelaku ekraf.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kutim, Akhmad Rifanie, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai pentingnya HKI kepada pelaku ekonomi kreatif di sejumlah kecamatan.
“Kalau memang punya karya, kita dorong untuk didaftarkan supaya tidak diambil atau diklaim orang lain,” ujarnya.
Menurut Rifanie, kesadaran mendaftarkan karya menjadi hal yang perlu terus ditingkatkan. Sebab, semakin banyak produk dan karya lokal yang berkembang, semakin besar pula kebutuhan untuk memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas tersebut.
“Kita terus memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa karya mereka itu ada nilainya. Karena itu, kalau sudah punya karya yang bisa dilindungi, sebaiknya segera didaftarkan,” katanya.
Dinas Pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Hukum dalam memberikan fasilitasi proses pengajuan HKI. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku memahami tahapan pendaftaran dan menyiapkan karya yang akan diajukan.
Menurut Rifanie, peluang pendaftaran terbuka bagi pelaku dari berbagai subsektor. Karya yang dapat didorong untuk mendapatkan perlindungan antara lain lagu, produk kuliner serta karya kreatif lainnya.
“Tidak hanya satu subsektor. Pelaku dari berbagai bidang juga bisa kita dorong untuk mendaftarkan karya yang mereka miliki,” jelasnya.
Sebagian pelaku bahkan sudah memiliki HKI, sementara lainnya sedang disiapkan untuk mengajukan pendaftaran.
Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran pelaku bahwa karya kreatif memiliki nilai ekonomi sekaligus membutuhkan perlindungan hukum.
Rifanie menilai HKI penting seiring semakin berkembangnya produk dan karya lokal Kutim. Ketika karya memiliki perlindungan, pelaku memiliki posisi yang lebih kuat untuk mengembangkan dan memasarkan hasil kreativitasnya.
Dinas Pariwisata juga membuka ruang bagi pelaku yang membutuhkan pendampingan dalam proses pengajuan. “Kalau ada pelaku yang membutuhkan pendampingan, kami siap membantu mengarahkan prosesnya,” pungkas Rifanie. (Adv/Kominfo)
