
SANGATTAPOS — Komitmen Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur terhadap transparansi dan pelayanan publik kembali berbuah manis. Tahun 2025 ini, Disdukcapil Kutim berhasil meraih peringkat kedua kategori Perangkat Daerah Informatif pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Prestasi ini menegaskan keberhasilan instansi dalam membangun layanan yang terbuka, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat.
Prestasi ini menambah deretan capaian gemilang Disdukcapil Kutim. Sebelumnya, pada 2022, instansi ini meraih penghargaan sebagai Stan Inovasi dan Pelayanan Informasi Terbaik di Pekan Raya Kutai Timur (PRKT). Lalu pada 2024, Kabupaten Kutai Timur secara keseluruhan berhasil meraih peringkat kedua dan predikat “informatif” atas kontribusi berbagai perangkat daerah, termasuk Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi bukti pelayanan yang semakin terbuka dan dekat dengan masyarakat.
“Sejak saya menjabat, pelayanan tidak hanya berfokus di kota, tetapi juga menjangkau kecamatan hingga wilayah pesisir. Kami ingin semua warga Kutim merasakan layanan yang sama, tanpa harus jauh datang ke kota,” ujarnya.
Menurut Jumeah, perluasan jangkauan pelayanan menjadi kunci utama meningkatnya kepercayaan publik terhadap instansi tersebut. Disdukcapil menekankan pentingnya inovasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta komunikasi aktif agar masyarakat selalu mendapat informasi terbaru mengenai layanan kependudukan dan catatan sipil.
Disdukcapil bertekad mempertahankan capaian ini dan terus berinovasi agar keterbukaan informasi menjadi bagian dari budaya pelayanan publik di Kutai Timur. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi perangkat daerah lain dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat. (Adv)
