Sangattapos.com
Berita Pemerintahan

Siap Tindak Tegas Pelanggar: Disdamkartan Kutim Akan Sosialisasikan Perda Kebakaran ke Perusahaan

SANGATTAPOS — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan kebakaran di lingkungan kerja. Upaya ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya potensi bahaya kebakaran pada sektor industri dan perusahaan. Disdamkartan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan. Perusahaan diimbau lebih proaktif dalam menjaga keamanan operasional.

Kepala Bidang Pencegahan, Adriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Sosialisasi ini akan menyasar seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutim tanpa terkecuali. Adriansyah menegaskan, langkah ini menjadi tahap awal sebelum pemberlakuan tindakan tegas bagi pelanggar. Perda disebut sebagai kunci dalam menegakkan standar keselamatan.

“Kami akan menjelaskan isi Perda secara rinci kepada pengelola perusahaan. Ini mencakup kewajiban menyediakan sistem proteksi kebakaran yang memadai, melaksanakan pelatihan kebakaran bagi karyawan, serta menjaga lingkungan kerja agar aman dari potensi bahaya kebakaran,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemahaman yang menyeluruh penting agar perusahaan tidak lagi mengabaikan aspek keselamatan. Seluruh aturan akan dijelaskan secara transparan.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi perlu dilakukan agar perusahaan benar-benar memahami tanggung jawab yang mereka emban. Banyak kasus kebakaran industri terjadi karena kelalaian atau kurangnya pengetahuan mengenai standar keselamatan. Dengan edukasi yang tepat, risiko bahaya dapat ditekan secara signifikan. Adriansyah berharap perusahaan lebih peduli terhadap keselamatan karyawannya.

Setelah tahap sosialisasi, Disdamkartan akan melaksanakan inspeksi rutin untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap Perda. Pemeriksaan ini mencakup pengecekan peralatan proteksi kebakaran, jalur evakuasi, hingga kesiapan tim tanggap darurat internal. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan. Tindakan tegas dilakukan demi mencegah potensi kerugian yang lebih besar.

“Kami ingin menciptakan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran perusahaan akan pentingnya keselamatan kebakaran. Kepatuhan terhadap Perda bukan hanya soal aturan, tetapi juga keselamatan karyawan dan aset perusahaan,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Disdamkartan memperkuat budaya keselamatan kerja di Kutim. Dengan pendekatan proaktif, diharapkan seluruh perusahaan semakin disiplin dan siap menghadapi potensi kebakaran. (Adv)

Related posts

Partai Demokrat Kaltim Gelar Rakorda dan Halal Bihalal, Bambang Soepradi Resmi Jabat Plt Ketua

administrator

SMK Muhammadiyah Sangatta dan United Tractors Sepakati PKS, Perkuat Sinergi Dunia Industri

administrator

Wujudkan Ketahanan Pangan di Perbatasan Pos Batom, Satgas Yonif 753/AVT Bersama Warga Kp. Batom Gotong Royong Membuka Lahan Pertanian 

administrator