
SANGATTAPOS.COM – Potensi pemanfaatan gas metana dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai mendapat perhatian dalam pengembangan pengelolaan persampahan. Namun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim masih membutuhkan kajian teknis sebelum pembangunan fasilitas pemanfaatan gas tersebut dapat dilakukan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kutim, Leli, mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah berkomunikasi dengan pihaknya terkait rencana pemanfaatan gas metana yang dihasilkan dari proses penguraian sampah di TPA.
“Teman-teman LH ada komunikasi dengan kami untuk minta dibuatkan. Tapi kami tidak bisa serta-merta membangun karena perlu perhitungan,” ujarnya.
Menurut Leli, perhitungan diperlukan untuk mengetahui seberapa besar potensi gas yang dapat dihasilkan. Selain itu, kajian juga harus mempertimbangkan volume produksi sampah, kondisi TPA, kebutuhan infrastruktur hingga jenis peralatan yang sesuai.
“Kita perlu tahu produksi sampahnya berapa, kemudian perencanaannya seperti apa dan alatnya seperti apa. Kami belum berani mengiyakan sebelum jelas,” katanya.
Ia menjelaskan, DLH sebelumnya telah melihat praktik pemanfaatan gas metana di daerah lain sebagai bahan referensi. Namun, penerapan teknologi serupa di Kutim tidak dapat langsung disamakan karena setiap daerah memiliki kondisi TPA dan karakteristik sampah yang berbeda.
Karena itu, PUPR menilai kajian menjadi tahapan penting agar fasilitas yang nantinya dibangun memiliki kapasitas sesuai kebutuhan dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Untuk saat ini, PUPR masih memprioritaskan dukungan terhadap rehabilitasi dan penguatan infrastruktur TPA. Sementara pemanfaatan gas metana dapat menjadi salah satu opsi pengembangan pengelolaan sampah ke depan.
Leli menegaskan, peluang tersebut tetap terbuka sepanjang perencanaan teknis, kapasitas produksi gas, kebutuhan peralatan serta dukungan anggaran telah dihitung secara jelas.
Dengan kajian yang matang, pemanfaatan gas metana diharapkan tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat disiapkan berdasarkan kebutuhan dan kondisi nyata pengelolaan persampahan di Kutim. (Adv/Kominfo)
