
SANGATTAPOS.COM – Capaian layanan air bersih di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini berada di kisaran 60 persen. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Bidang Cipta Karya terus mendorong pembangunan infrastruktur untuk memperluas cakupan pelayanan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kutim, Leli, mengatakan angka tersebut masih perlu ditingkatkan seiring pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Kalau air bersih saat ini kita ada di angka sekitar 60 persen,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan persentase layanan air bersih memiliki tantangan tersendiri karena jumlah penduduk terus bertambah. Pertumbuhan penduduk akan memengaruhi persentase cakupan apabila pembangunan jaringan tidak berjalan seimbang.
“Kalau setiap tahun jumlah penduduk bertambah, sementara kita tidak cepat menambah layanan, persentasenya bisa turun,” katanya.
Karena itu, penambahan jaringan perlu terus dilakukan agar peningkatan jumlah penduduk dapat diikuti dengan bertambahnya masyarakat yang memperoleh akses layanan air bersih.
Selain pertumbuhan penduduk, kondisi geografis Kutim yang luas dan wilayah permukiman yang tersebar juga menjadi tantangan dalam memperluas pelayanan. Kondisi tersebut membuat pembangunan jaringan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.
Meski demikian, PUPR terus mendorong pembangunan infrastruktur air bersih sebagai bagian dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
Ia menyebut, sebagian wilayah Kutim memiliki keuntungan karena berada dekat dengan sungai sehingga sumber air masih dapat diupayakan.
“Wilayah kita luas dan penduduknya menyebar. Itu memang menjadi salah satu kendala dalam memperluas pelayanan,” jelasnya.
Menurut Leli, perluasan pelayanan juga perlu mempertimbangkan ketersediaan sumber air dan jaringan distribusi. Dengan perencanaan yang sesuai, pembangunan infrastruktur diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.
PUPR menargetkan pembangunan infrastruktur air bersih terus berlanjut agar semakin banyak masyarakat memperoleh akses layanan dasar tersebut. (Adv/Kominfo)
