
SANGATTAPOS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Bidang Cipta Karya memperkuat dukungan terhadap infrastruktur Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kebutuhan perbaikan setelah adanya teguran pemerintah pusat terkait pengelolaan persampahan.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kutim, Leli, mengatakan dukungan PUPR difokuskan pada aspek infrastruktur TPA. Sementara pengelolaan persampahan secara keseluruhan tetap menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Untuk saat ini kami membantu di TPA, terutama dari sisi infrastrukturnya. Karena ada teguran dari kementerian, sehingga kebutuhan perbaikan infrastrukturnya menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Menurut Leli, tindak lanjut tersebut dilakukan melalui penanganan infrastruktur yang membutuhkan perbaikan. Namun, pembangunan maupun rehabilitasi tidak dilakukan secara sepihak karena harus disesuaikan dengan kebutuhan teknis di lapangan.
“Kalau kami bekerja, pasti atas permintaan mereka. Kami juga tidak berani mengerjakan sesuatu kalau tidak ada permintaan dan diskusi,” katanya.
Koordinasi dengan instansi pengelola menjadi penting agar fasilitas yang diperbaiki maupun dibangun benar-benar sesuai kebutuhan operasional TPA. Dengan demikian, dukungan infrastruktur yang diberikan dapat digunakan secara optimal.
Leli menegaskan, kondisi TPA menjadi salah satu perhatian Bidang Cipta Karya karena fasilitas tersebut membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai untuk menunjang pengelolaan persampahan.
“Yang kami lakukan saat ini masih fokus membantu memperbaiki kondisi TPA yang memang perlu direhabilitasi,” katanya.
Pekerjaan rehabilitasi tersebut masih dalam proses pengerjaan. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, kebutuhan teknis serta kemampuan anggaran daerah.
PUPR berharap penguatan infrastruktur TPA dapat mendukung DLH dalam menjalankan fungsi pengelolaan persampahan. Dukungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menindaklanjuti kebutuhan perbaikan fasilitas persampahan di Kutim.
Dengan pembagian kewenangan yang jelas antara pembangunan infrastruktur dan pengelolaan operasional, penanganan TPA diharapkan dapat berjalan lebih terarah sesuai kebutuhan di lapangan. (Adv/Kominfo)
