
SANGATTAPOS.COM – Upaya memperkuat kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Melalui (DPPKB Kutim), Pemkab Kutim resmi menyepakati pembaruan nota kesepahaman (MoU) bersama (LAN) Republik Indonesia terkait pengembangan kapasitas dan sistem pembelajaran ASN.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan hybrid di Kantor Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (Pusjar) LAN Samarinda, Selasa (3/3/2026). Hadir dalam agenda itu perwakilan Bagian Kerja Sama dan Bagian Hukum Setkab Kutim, jajaran DPPKB Kutim, serta pimpinan LAN RI yang mengikuti secara virtual dari Jakarta.
Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi, menegaskan bahwa pembaruan MoU ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk mendorong ASN Kutim lebih adaptif, inovatif, dan responsif terhadap persoalan daerah.
“Kita ingin pengembangan SDM ini terarah dan berkelanjutan. ASN harus mampu melahirkan gagasan dan inovasi yang berdampak langsung pada pelayanan publik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, selama lima tahun terakhir sejumlah program peningkatan kapasitas ASN telah berjalan melalui fasilitasi LAN. Namun, pembaruan MoU diperlukan agar ruang lingkup kerja sama semakin luas dan pelaksanaannya lebih merata di seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Pusjar SKPP LAN, Dr. Rahmat, mengapresiasi inisiatif Pemkab Kutim dalam memperbarui kerja sama yang masa berlakunya telah berakhir. Menurutnya, MoU baru ini akan menjadi payung hukum untuk menjalankan berbagai program strategis, termasuk Akademi Kolaborasi Penanganan Kemiskinan dan Stunting (AKSIS).
Dengan adanya kesepakatan baru, program pelatihan dan penguatan kompetensi ASN di Kutim diharapkan dapat berjalan lebih fleksibel dan terintegrasi tanpa hambatan birokrasi yang panjang.
Penandatanganan resmi MoU dijadwalkan setelah Idulfitri 1447 Hijriah. Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam mencetak ASN yang profesional, berdaya saing, serta mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (*)
