
SANGATTAPOS.COM – Portal yang sebelumnya dipasang masyarakat di areal operasional PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP), Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim), resmi dibuka, Kamis (1/10/2026). Pembukaan tersebut menjadi tindak lanjut kesepakatan mediasi antara pihak perusahaan dan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat (AMRPM).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Rantau Pulung itu dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Jimmy, Kapolres Kutim AKBP Aryansyah, perwakilan Kodim 0909/KTM, Camat Rantau Pulung Vita Nurhasanah, jajaran Forkopimcam, manajemen PT NIKP, perwakilan AMRPM serta masyarakat.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan perlu diarahkan pada kesepakatan yang dapat mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
“Harapan kita semua adalah agar seluruh kegiatan dan usaha dapat berjalan dengan baik. Kabupaten Kutai Timur yang berdiri sejak tahun 1999 terus memulai pembangunan yang berkelanjutan, termasuk dengan adanya perkebunan kelapa sawit, dan tentu kita tidak ingin ada permasalahan yang berkepanjangan,” kata Ardiansyah.
Ia menyebut Kutim saat ini memiliki peluang investasi besar, termasuk pengembangan energi terbarukan dan sektor perkebunan kelapa sawit.
“Hari ini kita sudah mendapatkan satu keputusan dari pemerintah pusat bahwa di Kutai Timur ini akan terbangun energi terbarukan dari kelapa sawit yang dicampur dengan batubara untuk memproduksi B50 sebagai wujud energi terbarukan yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo,” ujarnya.
Ardiansyah juga menyampaikan adanya investasi senilai Rp47 triliun di kawasan KEK serta rencana investasi lain senilai Rp30 triliun di kawasan KIP. Menurutnya, perkembangan tersebut membutuhkan sinergi seluruh pihak.
“Mudah-mudahan pertemuan hari ini dapat memberikan keputusan dan kesepakatan terbaik,” katanya.
Camat Rantau Pulung Vita Nurhasanah menyebut pembukaan portal menjadi momentum penting bagi penyelesaian persoalan di wilayahnya.
“Pada hari ini momen yang sangat luar biasa dan momen yang ditunggu-tunggu hadir di Rantau Pulung. Hari ini kita saksikan bersama pembukaan portal PT NIKP yang menjadi titik terang bagi penyelesaian masalah di wilayah kita,” ujar Vita.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengatakan hasil mediasi di Polda Kaltim telah membuka ruang bagi perusahaan dan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui pembahasan bersama.
“Perusahaan yang beroperasi di wilayah Rantau Pulung ini harus dikelola dengan manajemen yang baik dan maksimal agar keberadaannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar,” tegasnya.
Terkait tuntutan plasma 30 persen, Aryansyah meminta pembahasannya dilakukan bersama masyarakat dengan pengawalan pemerintah kecamatan dan unsur terkait.
“Mari kita bersama-sama memanfaatkan waktu 30 hari ke depan dengan membentuk tim kecil guna mengkaji masukan dari masyarakat, sementara pihak perusahaan juga akan mengevaluasi sistem yang ada agar keputusan yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan keuntungan bagi masyarakat,” katanya.
Perwakilan AMRPM M. Dahlan menyatakan masyarakat pada prinsipnya mendukung keberadaan perusahaan dan berharap hubungan dengan masyarakat semakin baik.
“Kami sangat mendukung sinergi dan kami sangat mencintai PT NIKP karena perusahaan ini luar biasa dalam membangun perekonomian di Rantau Pulung,” ujar Dahlan.
Sementara itu, perwakilan PT NIKP Charles Thenda menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat tindakan manajemen yang kurang berkenan selama perusahaan beroperasi.
“Atas nama manajemen PT NIKP, kami menyampaikan permohonan maaf apabila selama keseharian beroperasi terdapat tindakan dari manajemen kami yang kurang berkenan di hati Bapak dan Ibu sekalian,” katanya.
Charles menjelaskan, PT NIKP masuk ke Rantau Pulung pada 2022 dan mulai efektif beraktivitas pada 2023. Manajemen saat ini, kata dia, masih melakukan berbagai pembenahan internal.
“Melalui silaturahmi ini, mari kita saling memperbaiki diri dan membuka lembaran baru untuk bersama-sama memajukan kesejahteraan masyarakat serta bersinergi dengan perusahaan,” ujarnya.
Kesepakatan mediasi yang difasilitasi Polda Kaltim pada 30 September 2026 menetapkan kedua pihak mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. PT NIKP bersama AMRPM juga diberi waktu paling lambat 30 hari kerja sejak notulen ditandatangani untuk menyusun kesepakatan permanen terkait tuntutan masyarakat.
Pembukaan portal oleh Bupati Kutim kemudian menjadi momentum bagi perusahaan untuk kembali menjalankan operasional sekaligus membuka ruang pembahasan bersama antara masyarakat dan manajemen PT NIKP. (Adv/Kominfo)
