
SANGATTAPOS.COM – Sekitar 10 pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah diarahkan untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi karya lokal yang memiliki nilai kreatif dan ekonomi.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kutim, Akhmad Rifanie, mengatakan sebagian pelaku sudah memiliki HKI, sementara sejumlah lainnya dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran.
“Kurang lebih ada sekitar 10 yang mau mendaftarkan,” ungkapnya.
Menurut Rifanie, karya yang didorong untuk mendapatkan perlindungan berasal dari beberapa bidang ekonomi kreatif. Salah satunya berkaitan dengan hak cipta lagu dan produk kuliner.
“Yang kita dorong itu ada dari beberapa subsektor. Ada yang berkaitan dengan lagu, ada juga produk kuliner dan karya lainnya,” jelas Rifanie.
Proses fasilitasi dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum. Dinas Pariwisata membantu pelaku memahami proses pengajuan hingga meneruskan usulan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami membantu memfasilitasi dan mengarahkan prosesnya. Jadi pelaku tidak berjalan sendiri ketika ingin mengurus HKI,” katanya.
Rifanie mengatakan pendaftaran HKI tidak hanya dilakukan oleh pelaku dari satu wilayah. Sejumlah kecamatan sudah memiliki pelaku yang mengurus maupun telah mendapatkan perlindungan atas karya mereka.
Sangatta menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas pendaftaran yang cukup terlihat tahun ini. Pihaknya berharap langkah tersebut dapat menumbuhkan kesadaran bahwa hasil kreativitas masyarakat juga merupakan aset yang perlu dijaga.
“Harapannya semakin banyak pelaku yang sadar bahwa karya mereka perlu dilindungi. Kalau sudah punya karya, jangan hanya dibuat dan dipasarkan, tetapi perlindungannya juga harus diperhatikan,” tuturnya.
Dengan semakin banyak karya yang memiliki HKI, produk kreatif Kutim diharapkan dapat berkembang dengan kepastian perlindungan yang lebih baik sekaligus memiliki nilai tambah ketika masuk ke pasar yang lebih luas. (Adv/Kominfo)
