Sangattapos.com
Berita Pemerintahan

Kutim Matangkan SOP Cap Jempol Stop Stunting

SANGATTAPOS – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat langkah dalam menekan angka stunting melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) “Cap Jempol Stop Stunting”. Program ini digagas oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim sebagai tindak lanjut dari peluncuran program oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Penyusunan SOP berlangsung selama dua hari, Rabu (29/10/2025) hingga Kamis (30/10/2025), menghadirkan narasumber dari PUSJAR SKPP LAN RI Samarinda, yakni Dr. Rahmat Suparman, S.Pd., MA, dan Dr. Fajar Iswahyudi, MA.

Kepala DPPKB Kutim, Achmad Junaidi B, mewakili Wakil Bupati H. Mahyunadi, menjelaskan bahwa SOP ini akan menjadi panduan kolaborasi antar-OPD untuk mempercepat penanganan stunting di Kutim.

“SOP ini bukan sekadar pedoman administratif, tapi strategi nyata berbasis jemput bola. Setiap OPD memiliki peran spesifik yang akan dijabarkan sesuai tugasnya,” ungkapnya.

Ia menegaskan pentingnya keterlibatan aktif semua OPD dalam penyusunan SOP agar hasilnya relevan dengan kondisi di lapangan. Tanpa data dan sinergi yang kuat, upaya percepatan akan sulit tercapai.

SOP “Cap Jempol Stop Stunting” ditargetkan rampung sebelum akhir 2025 dan disahkan melalui Surat Keputusan atau Peraturan Bupati. Dokumen ini akan menjadi dasar pelaksanaan program Aksi Kolaborasi Penanganan Kemiskinan dan Stunting (Aksis) pada tahun 2026.

“Kuncinya kolaborasi. Bukan hanya DPPKB atau Dinas Kesehatan, tapi semua pihak harus bergerak bersama. Dengan sinergi yang solid, Kutim bisa bebas dari stunting,” tutup Achmad Junaidi.

Related posts

PT Pertamina EP Sangatta Field Gelar Fun Run 5K Pertama Bersama Masyarakat di Sangatta Selatan

administrator

Wakil Bupati Kutim: Profesionalisme Wartawan Ditingkatkan Melalui UKW

administrator

Sertifikasi Pemadam Kebakaran Untuk Koperasi di Kutai Timur: Tingkatkan Kepercayaan dan Profesionalisme

administrator