
SANGATTAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan proyeksi pendapatan meningkat Rp644,36 miliar dibandingkan APBD awal. Perubahan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kutim. Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jalan AW Syahrani, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara. Rabu (30/9/2026).
Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) 2026 disampaikan Asisten III Sekretariat Kabupaten Kutim, Idham Cholid, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Dalam penyampaiannya, Idham menjelaskan bahwa penyusunan P-APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan APBD berjalan, perubahan proyeksi pendapatan daerah, kebutuhan penyesuaian belanja, kebijakan pembiayaan, serta penyelesaian program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran.
Pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp5,763 triliun berubah menjadi Rp6,408 triliun. Dengan demikian, terdapat peningkatan sekitar Rp644,36 miliar dalam rancangan perubahan anggaran tersebut.
Sementara itu, belanja daerah dirancang mencapai Rp6,427 triliun. Struktur pembiayaan turut disiapkan untuk menutup defisit sebesar Rp19 miliar lebih.
Idham, dalam nota yang disampaikannya mewakili Bupati Ardiansyah, menerangkan penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp44 miliar. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan Rp25 miliar, diperoleh pembiayaan netto Rp19 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.
“Rancangan perubahan APBD ini selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama DPRD untuk memperoleh persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya dalam penyampaian nota pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Kutim juga memperkirakan SiLPA tahun berjalan pada akhir 2026 berada pada angka nol, sesuai dengan rancangan struktur pembiayaan yang diajukan.
Rancangan tersebut sebelumnya didukung dengan kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 antara Pemkab Kutim dan DPRD pada 25 September 2026. Kesepakatan itu menjadi salah satu landasan dalam penyusunan P-APBD sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Kutim Jimmi, Sekretaris DPRD Jainuddin, Kodim 0909/KTM, Polres Kutim, serta 29 anggota DPRD Kutim. (Adv/Kominfo)
