SANGATTAPOS, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan tetap melanjutkan rencana pemekaran Kampung Sidrap menjadi desa definitif, kendati menuai penolakan dari Pemerintah Kota Bontang. Polemik batas wilayah kembali mencuat setelah Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengumumkan komitmennya untuk menjadikan Sidrap sebagai desa mandiri.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris merespons keras rencana itu. Ia menyindir Ardiansyah perlu “belajar lagi soal pemerintahan” lantaran menurutnya wilayah Sidrap masih menjadi objek sengketa hukum yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini masih proses uji materi. Jangan buat gerakan tambahan,” ujar Agus Haris kepada awak media, Senin (19/5/2025). Ia mempertanyakan mengapa Kutim baru serius membangun Sidrap setelah belasan tahun wilayah itu diklaim.
Namun, Pemkab Kutim tak tinggal diam. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, Januar Bayu Irawan, menyatakan bahwa proses pemekaran telah dilakukan sejak 2017 dengan dasar regulasi yang sah.
“Langkah ini bukan tindakan sepihak. Permohonan pemekaran Desa Mata Jaya, yang meliputi Sidrap, sudah diajukan jauh sebelum adanya putusan MK,” tegas Januar.
Menurutnya, ada empat alasan strategis di balik pemekaran, yakni percepatan pembangunan, pemerataan pelayanan publik, peningkatan daya saing desa, serta efisiensi tata kelola pemerintahan.
Pemkab Kutim juga menyatakan patuh terhadap putusan sela MK Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan Gubernur Kaltim memfasilitasi mediasi antara Kutim, Bontang, dan Kutai Kartanegara selama tiga bulan ke depan.
“Pelayanan kepada masyarakat di Sidrap tetap berjalan. Sengketa administratif tidak boleh menghambat pembangunan,” jelas Januar.
Sementara itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyebut tak ada sengketa batas secara yuridis antara Kutim dan Bontang. Ia merujuk pada UU Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang menegaskan Sidrap berada di wilayah Kutim.
“Bukan kita yang mengambil wilayah, justru Bontang yang mencoba mencaplok. Kami punya dasar hukum yang jelas,” ucap Ardiansyah, Selasa (20/5/2025).
Ia menambahkan, DPRD Kutim telah memberikan dukungan terhadap pemekaran tersebut. Inventarisasi data warga di Kampung Sidrap juga tengah dilakukan sebagai bagian dari proses pembentukan desa.
“Kalau ada warga Bontang tinggal di sana, silakan. Tapi wilayahnya tetap Kutim,” tandasnya.
Pemkab Kutim menegaskan akan mengikuti proses mediasi sesuai arahan MK, dengan catatan pelayanan publik dan pembangunan di Sidrap tetap berjalan tanpa hambatan. (*)