
SANGATTAPPOS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui pendekatan layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin.
Langkah ini diwujudkan lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DP3A Kutim, Pengadilan Agama, dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Kutim. Kegiatan penandatanganan MoU tersebut digelar pada Rabu, (05/11/2025) bertempat di Ruang Rapat Kantor DP3A Kutim.
Kepala DP3A Kutim, Idham Cholid menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan angka perkawinan usia anak melalui pendekatan edukatif dan psikologis.
“Melalui layanan konseling ini, kami ingin memastikan setiap permohonan dispensasi kawin mendapatkan pendampingan yang tepat. Tujuannya bukan sekadar memberikan izin, tetapi membantu pasangan muda dan keluarganya memahami konsekuensi serta kesiapan mereka,” ujar Kepala DP3A Idham Cholik saat diwawancarai oleh awak media Sangattapos.
Ia menambahkan, DP3A Kutim juga menggandeng Pengadilan Agama sebagai lembaga yudisial yang berwenang serta Himpsi Kutim dalam memberikan layanan konseling psikologis kepada calon pengantin muda.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menekan perkawinan anak di Kutim yang masi tergolong tinggi.
“Kami ingin hadir bukan hanya saat masalah muncul, tetapi sejak awal, sebagai pendamping yang melindungi hak anak dan perempuan,” tegasnya. (Sul)
