
SANGATTAPOS — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa pendidikan 13 tahun merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh daerah. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menekankan bahwa Dinas Pendidikan harus segera menyiapkan regulasi sementara agar seluruh anak dapat terlayani sejak usia dini dan tidak lagi muncul kasus Anak Tidak Sekolah (ATS).
“Kita tidak ingin ATS, karena itu seperti memulai dari awal,” tegasnya, mengingatkan pentingnya intervensi pendidikan sejak dini.
Menurut Bupati, keseriusan pemerintah dalam memperluas akses pendidikan harus dimulai dari level paling dasar. Karena itu, ia berharap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat tersedia di seluruh desa, termasuk wilayah terpencil yang selama ini menghadapi tantangan akses pendidikan.
“Yang jelas harus kita mulai. Ini tanggung jawab kita,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian zonasi pendidikan tengah dikaji untuk memastikan layanan pendidikan lebih merata, sehingga anak-anak di daerah terpencil tidak tertinggal.
Pemerintah menilai percepatan pembangunan lembaga pendidikan dasar harus menjadi prioritas dalam lima tahun ke depan. Dengan adanya regulasi sementara, Pemkab berharap bisa mempercepat pemerataan layanan sambil menunggu Perda atau aturan permanen disiapkan. Selain memperkuat tata kelola, koordinasi antara kecamatan, desa, dan perangkat daerah terkait juga menjadi fokus penting untuk memastikan semua anak tercover.
Bupati menegaskan bahwa komitmen pendidikan 13 tahun bukan sekadar program, tetapi agenda besar Kutai Timur untuk menyiapkan generasi yang lebih siap menghadapi kompetisi masa depan.
“Investasi terbaik adalah pada pendidikan anak-anak kita. Kita harus mulai dari sekarang, dari dini, dan sampai ke seluruh pelosok.” (Adv)
