Sangattapos.com
Advertorial Berita Diskominfo

P-APBD 2026 Kutim Disepakati, Bupati Tekankan Enam Prioritas Pembangunan

SANGATTAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu (30/9/2026) malam.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam penyampaian tanggapan akhir pemerintah mengatakan, persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan anggaran dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan bersama DPRD mencerminkan komitmen pemerintah dan legislatif untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama pengelolaan anggaran.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Ardiansyah.

Ia menyampaikan, pemerintah menerima hasil pembahasan DPRD dan menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Penyesuaian anggaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan pelaksanaan anggaran, proyeksi pendapatan, kebutuhan belanja serta kebijakan pembiayaan daerah.

Ardiansyah menegaskan, arah Perubahan APBD 2026 tetap dikaitkan dengan enam prioritas pembangunan daerah. Keenamnya meliputi pembangunan infrastruktur dan konektivitas, transformasi ekonomi berkelanjutan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan pangan.

“Persetujuan bersama ini merupakan awal dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan manfaat anggaran bagi masyarakat. Pemerintah daerah akan menjaga komunikasi dan koordinasi dengan DPRD agar program-program yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Dalam rancangan yang telah dibahas, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp6,408 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai sekitar Rp6,427 triliun. Pemerintah juga menjelaskan skema pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 serta pengeluaran pembiayaan yang telah dialokasikan dalam rancangan perubahan APBD.

Setelah persetujuan bersama, Rancangan Perda Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk menjalani proses evaluasi. Hasil evaluasi tersebut kemudian akan ditindaklanjuti bersama DPRD sebelum dilakukan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan sesuai regulasi. Ia menyebut pembahasan telah melalui tahapan bersama antara DPRD melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jimmi.

Menurutnya, kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan perubahan anggaran. Karena itu, pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dengan kemampuan penerimaan daerah sekaligus memastikan penganggaran tetap diarahkan pada target pembangunan yang telah ditetapkan.

Jimmi juga menekankan agar Perubahan APBD 2026 tidak hanya berhenti pada penetapan angka anggaran, tetapi mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kami berharap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat difokuskan pada penajaman pencapaian target RPJMD dan berpedoman pada KUA dalam mendukung program prioritas pemerintah,” ujarnya.

Dalam laporan Badan Anggaran yang disampaikan Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin, disebutkan tujuh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan dan catatan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Catatan tersebut mencakup aspek pelaksanaan anggaran, transparansi pembahasan, manfaat belanja bagi masyarakat, hingga permintaan penjelasan mengenai sejumlah pergeseran anggaran.

Meski memberikan sejumlah catatan, ketujuh fraksi pada prinsipnya menerima Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim.

Jimmi menambahkan, dengan telah disetujuinya Perubahan APBD 2026, DPRD berharap optimalisasi anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim.

“Kami berharap optimalisasi pemanfaatan anggaran yang tersedia dapat benar-benar memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” ucapnya.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, tersebut turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Jimmi, Sekretaris DPRD Jainuddin, perwakilan Polres Kutim, Lanal Sangatta, BPD Kaltimtara, 29 anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan dan awak media. (Adv/Kominfo)

Related posts

Anggota DPRD Kutim Akbar Tanjung Guncang Dapil 3, Totalitas Menangkan Pasangan ARMY

administrator

Siap Tindak Tegas Pelanggar: Disdamkartan Kutim Akan Sosialisasikan Perda Kebakaran ke Perusahaan

administrator

Damkar Kutim Butuh Dukungan Pemerintah agar Selalu Siaga

administrator