SANGATTAPOS- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim membentuk perwakilan di Kabupaten dan Kota. Termasuk di Kutim. Ya, SMSI Kutim sudah terbentuk beserta para pengurusnya.
Untuk Ketua, dipercayakan kepada Dedy, SP, Sekretaris Muhammad Yodiq, dan Bendahara Ekky Yudistira. Kemudian untuk Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga, Syahrudin, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bonar Fuad, dan Bidang Literasi Media, Muhammad Akrom Afrianto.
Dedy yang diamanahkan menjadi Ketua SMSI Kutim siap memikul amanah tersebut. Dalam jangka pendek, dirinya akan melakukan komunikasi dengan pengurus dan anggota.
“Kami akan merapatkan prihal program kerja SMSI di Kutim. Paling utama ialah memperkenalkan SMSI di Kutim. Meskipun jauh sebelumnya, kami sudah melakukan silaturahmi dengan beberapa pejabat di Kutim,” ujar Dedy yang juga merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutim.
Kedua lanjut dia, ialah merangkul semua media online di Kutim. Pastinya, media yang memiliki standar Dewan Pers. Seperti jelas medianya, perusahaan, kantor, karya, dan beberapa syarat lainnnya.
“Sementara ini, sudah beberapa media online di Kutim yang memenuhi syarat dan tergabung di SMSI Kutim. Begitupun yang masih proses,” kata Dedy.
Untuk diketahui, SMSI berdiri di saat dunia pers sedang mengalami disrupsi teknologi informasi. Dimana media konvensional, media cetak nyaris kehilangan harapan untuk bisa hidup lagi.
Kelahiran SMSI dibidani oleh tokoh pers yang juga Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, serta Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Firdaus.
Kemudian Firdaus terpilih menjadi Ketua Umum SMSI untuk yang pertama hasil kongres, pada 20 Desember 2019 di kantor ruang rapat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Tidak lama kemudian, SMSI disahkan menjadi konstituen Dewan Pers pada awal Juni 2020 lalu. SMSI disahkan menjadi kontituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) disahkan menjadi konstituen pada rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada Sabtu (23/5/2020).
SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers,” demikian surat keputusan Dewan Pers Nomor: 22/SK-DP/V/2020 mengenai hasil verifikasi organisasi perusahaan pers SMSI yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, 29 Mei 2020.
Surat keputusan tersebut mengacu pada keputusan sidang pleno Dewan Pers pada Jumat 22 Mei 2020 di Jakarta, dan hasil verifikasi Dewan Pers tanggal 29 Januari 2020.
Dengan bertambahnya SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, maka jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Terakhir ialah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).(*)