
SANGATTAPOS — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2025 menegaskan arah kebijakan yang berfokus pada penataan kewenangan desa, pembentukan, penghapusan, serta pembangunan desa.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Melalui Kepala Bidang Penataan Desa, Jamil kini aktif menginventarisir kondisi sarana dan prasarana kantor desa di seluruh kecamatan. Pendataan ini meliputi identifikasi kantor desa permanen maupun semi permanen.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum agar bisa mengetahui desa mana yang memerlukan peningkatan fasilitas,” ujar Jamil.
Jamil juga mengungkapkan fokus DPMDes Kutim tertuju pada penguatan Peraturan Desa (Perdes) terkait kewenangan desa. Regulasi ini dinilai sangat penting sebagai pijakan bagi pemerintah desa dalam melaksanakan Pembangunan.
“Setiap desa harus memahami batas dan ruang kewenangannya. Baik kewenangan berdasarkan asal-usul maupun yang berskala Desa. Ini agar program pembangunan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran,” tegasnya.
Meskipun dihadapkan pada efesiensi anggaran, DPMDes Kutai Timur tetap optimistis. Melalui komunikasi dan pendampingan desa kini berjalan lebih efisien.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pendampingan desa agar dapat berjalan selaras dengan visi pembangunan daerah. Penataan ini bertujuan mewujudkan desa-desa yang mandiri secara ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta berdaya saing tinggi. (Adv)
