Sangattapos.com
Advertorial Berita Diskominfo

Tak Penuhi Syarat Teknis, Kendaraan Dipastikan Tak Lulus Uji KIR di Kutim

SANGATTAPOS.COM – Keselamatan kendaraan menjadi salah satu perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam menjaga keamanan transportasi darat. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan dituntut memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dishub Kutim memastikan kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis tidak akan dinyatakan lulus dalam pengujian kendaraan bermotor. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kendaraan yang tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Melalui Sekretaris Dishub Kutim, Masrianto, mengatakan pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap kendaraan yang ditemukan memiliki persoalan kelayakan. Pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Timur.

“Untuk di Dishub sendiri kita punya pelayanan UPT PKB,” kata Masrianto.

Menurutnya, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) menjadi bagian dari pelayanan Dishub untuk memastikan kendaraan yang digunakan di jalan telah memenuhi ketentuan teknis.

“Jadi kendaraan itu kita lakukan pengujian, apakah memang sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan yang sudah ditentukan atau tidak,” jelasnya.

Melalui UPT PKB, kendaraan diperiksa untuk memastikan kondisi serta spesifikasinya memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Kalau memang itu tidak memenuhi spek daripada kendaraannya, maka itu juga tidak akan lulus uji KIR,” tegasnya.

Pengujian kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam memastikan kendaraan yang digunakan masyarakat maupun untuk kegiatan usaha berada dalam kondisi yang memenuhi standar keselamatan. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu langkah preventif agar persoalan teknis kendaraan tidak menjadi faktor yang meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.

Masrianto menegaskan, pemilik kendaraan perlu memperhatikan kondisi armadanya sebelum digunakan untuk beroperasi. Kewajiban pengujian bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan aspek keselamatan.

“Jadi bukan hanya persoalan administrasi, tetapi bagaimana kendaraan yang beroperasi itu memang memenuhi persyaratan keselamatan,” ujarnya.

Selain pelayanan pengujian, Dishub Kutim juga terus melakukan inventarisasi terhadap kendaraan yang ditemukan bermasalah dari sisi kelayakan. Dalam pengawasan di lapangan, koordinasi dengan kepolisian dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Dishub berharap pemilik kendaraan semakin memahami pentingnya menjaga kondisi kendaraan dan memastikan armadanya memenuhi persyaratan teknis.

Dengan semakin banyak kendaraan yang memenuhi standar kelayakan, upaya menciptakan transportasi darat yang aman di Kutai Timur diharapkan dapat berjalan lebih optimal sekaligus menekan potensi risiko kecelakaan akibat faktor kendaraan. (Adv/Kominfo)

Related posts

Dishub Kutim Dorong Kesadaran Masyarakat, Keselamatan Transportasi Jadi Perhatian

administrator

Kutim Satukan Kekuatan, Stop Stunting Sekarang

administrator

Masdari Kidang Reses Di Desa Suka Damai, Kades Curhat Banyaknay Usulan Desa Yang Tidak Terserap.

administrator