
SANGATTAPOS — Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap truk bermuatan tanpa penutup bak yang masih kerap melintas di jalan raya. Truk jenis ini dianggap menimbulkan gangguan serius, mulai dari tumpahan material hingga debu berlebihan yang membahayakan pengguna jalan lain.
Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut kini menjadi perhatian utama pihaknya. Ia menilai kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga berisiko menyebabkan kecelakaan.
“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas. Truk tanpa penutup bisa menyebabkan kecelakaan dan menurunkan kenyamanan berkendara,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Dishub telah menugaskan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan untuk menelaah regulasi yang mengatur kewajiban penutup bak angkutan barang. Kajian tersebut akan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Polres Kutim guna menyusun aturan teknis dan standar pengawasan. Setelah regulasi siap, sanksi tegas akan diterapkan kepada setiap pelanggar tanpa pengecualian.
Sebelum penindakan dilakukan, Dishub akan melaksanakan sosialisasi intensif selama tiga bulan. Informasi aturan ini disebarkan melalui media sosial, papan pengumuman, kanal publikasi, dan uji penertiban awal di beberapa titik strategis di Sangatta.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas, mengurangi polusi jalan, dan meningkatkan kedisiplinan para sopir. Dengan langkah bertahap dan terukur, Dishub optimistis standar keselamatan transportasi di Kutim akan semakin meningkat.
“Truk aman, jalan aman, masyarakat pun nyaman,” pungkas Poniso. (Adv)
