
SANGATTAPOS — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkenalkan pendekatan baru dalam upaya memerangi stunting melalui pemberdayaan di tingkat RT. Melalui Peraturan Bupati Kutim Nomor 13 Tahun 2025, Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) Desa kini dapat dimanfaatkan hingga tingkat RT untuk program pengentasan stunting, sehingga setiap wilayah dapat mengelola program secara lebih mandiri dan tepat sasaran.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDea) Kutim, Abdul Muluk, menekankan bahwa peran RT sangat krusial dalam keberhasilan program ini.
“RT adalah garda terdepan. Jika mereka aktif, pendataan keluarga berisiko lebih akurat dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” ujarnya.
Selain pendataan, RT juga menjadi titik awal edukasi gizi, pengawasan pola asuh anak, hingga pelatihan ekonomi produktif bagi ibu rumah tangga.
Program ini juga menekankan peran Dasawisma sebagai motor penggerak perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga pola asuh dan gizi keluarga. Dengan koordinasi RT dan Dasawisma, intervensi menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim, Achmad Junaidi, menambahkan bahwa inovasi ini merupakan langkah konkret untuk mempercepat pencapaian target penurunan stunting nasional.
“Kutim ingin membuktikan bahwa kebijakan lokal bisa memberi dampak besar jika menyentuh akar masalah,” katanya.
Dengan alokasi dana sebesar Rp250 juta per RT per tahun, Pemkab Kutim menargetkan setiap wilayah dapat berinovasi sesuai kebutuhan masing-masing, termasuk program edukasi, posyandu, dan kegiatan ekonomi kreatif. Program ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak karena dinilai memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan manusia serta meningkatkan kualitas hidup keluarga di Kutai Timur. (Adv)
