
SANAGTTAPOS.COM – Persoalan sengketa lahan dan plasma yang terjadi di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kini masuk dalam penanganan pemerintah kabupaten. Penyelesaian persoalan tersebut diarahkan melalui mekanisme mediasi dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.
Camat Rantau Pulung Vita Nurhasanah mengatakan, persoalan pertanahan tersebut saat ini telah menjadi ranah pemerintah kabupaten untuk ditangani dan dicarikan penyelesaiannya. Pemerintah kecamatan tetap mengikuti proses sesuai kewenangan dalam rangka mendukung penyelesaian persoalan yang terjadi di wilayahnya.
“Untuk sengketa lahan dan plasma sudah ditangani oleh kabupaten dan menjadi ranah pemerintah kabupaten untuk penyelesaian permasalahan pertanahan,” ujarnya.
Vita menyampaikan, agenda mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa telah direncanakan dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah kabupaten sebagai bagian dari upaya mempertemukan pihak yang memiliki kepentingan dalam persoalan lahan dan plasma.
“Dalam waktu dekat, tanggal 22 September 2026 ini, akan ada mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi pemerintah kabupaten,” katanya.
Menurut Vita, mekanisme mediasi diharapkan dapat menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan persoalan dan kepentingannya. Pemerintah kabupaten selanjutnya akan menangani proses tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah kecamatan tetap menjalankan fungsi fasilitasi terhadap berbagai persoalan masyarakat yang muncul di wilayah Rantau Pulung. Penanganan biasanya dilakukan secara bertahap melalui koordinasi bersama pemerintah desa dan pihak terkait.
Apabila suatu persoalan belum dapat diselesaikan pada tingkat desa maupun kecamatan, penanganannya dapat diteruskan kepada pemerintah kabupaten atau perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai jenis permasalahannya. (Adv/Kominfo)
